JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Aktivis Lingkungan dan HAM juga Tokoh Masyarakat Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan, mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan emas di Banyuwangi.
Ia menilai proses perizinan tersebut merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme administrasi dan diduga melibatkan sejumlah pihak.
Baca Juga:
Tim SAR Banyuwangi Temukan Lansia Hilang di Kebun Kelapa dalam Keadaan Meninggal
Dalam keterangannya kepada media, Amir menyebut izin Operasi Produksi tambang emas yang diterbitkan pada 2012 diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu yang disorot adalah dugaan izin tersebut diterbitkan sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selesai.
"Izin operasi produksi diterbitkan pada 2012, sementara AMDAL baru terbit pada 2014. Menurut saya, ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses perizinan," kata Amir di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Panas Terik dan Antrean Panjang di Gilimanuk, Sejumlah Pemotor Pingsan Saat Menunggu Kapal
Selain itu, ia juga melontarkan tuduhan adanya dugaan pemerasan terhadap perusahaan yang waktu itu nama perusahaanya belum PT BSI berupa permintaan saham oleh seorang pejabat daerah saat itu.
Amir juga mengklaim perusahaan yang waktu itu nama perusahaanya bukan PT BSI, akhirnya menyetujui pemberian saham sebesar 10 persen setelah sebelumnya disebut diminta sebesar 20 persen.
Menurutnya, pemberian saham tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mempercepat penerbitan izin operasi produksi.