"Kalau permintaan saham itu tidak dipenuhi, saya meyakini izin operasi produksi tidak akan diterbitkan. Saya punya bukti bahwa Abdullah Azwar Anas yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi pada waktu itu tidak akan mengeluarkan izin operasional produksi atau iup op apabila tidak diberikan saham perusahaan tambang itu,” ujarnya.
“Jadi unsur pemerasannya di situ, Abdullah Azwar Anas meminta kepada perusahaan (waktu itu perusahaannya bukan PT BSI) untuk diberikan saham agar bisa dia terbitkan IUP OP-nya. Saya punya bukti yang jelas terkait itu.”
Baca Juga:
Tim SAR Banyuwangi Temukan Lansia Hilang di Kebun Kelapa dalam Keadaan Meninggal
Ia juga menyinggung adanya perubahan fungsi kawasan hutan yang semula berstatus hutan lindung menjadi hutan produksi. Ia mengklaim perubahan tersebut diajukan kepada Kementerian Kehutanan setelah izin pertambangan diterbitkan.
Lebih lanjut, ia menilai proses perizinan yang diduga tidak sesuai prosedur berpotensi merugikan negara maupun masyarakat karena mekanisme pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam tidak diatur secara optimal.
Menurutnya, apabila seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum, pembagian manfaat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat ditetapkan secara jelas melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
Baca Juga:
Panas Terik dan Antrean Panjang di Gilimanuk, Sejumlah Pemotor Pingsan Saat Menunggu Kapal
Amir pun meminta pemerintah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses penerbitan izin tambang tersebut.
Ia berharap seluruh dokumen perizinan dibuka secara transparan kepada publik agar dugaan penyimpangan dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Amir, termasuk pihak perusahaan maupun pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.