WahanaNews Jakarta - Anggaran rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar untuk seluas 1.765 m2 (Rp 8.241.688/m2)menuai sorotan publik.
Bahkan tidak sedikit elemen masyarakat yang menyebutkan bahwa, anggaran rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara lebih mahal dari harga tertinggi pembangunan Bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Tidak Sederhana Tingkat Kota.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Sebab, berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 886 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bahwa, harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Tidak Sederhana Tingkat Kota Rp 7.430.000/M2.
Hasil penelusuran pada situs sirup/lkpp diketahui Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan APBD sebesar Rp 14.556.848.500 untuk rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara. Sementara pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.
Berdasarkan poto dan informasi yang diterima WanahaNews diketahui bahwa, pelaksana rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara tahun 2024 adalah PT. Dinas Kontruksi Utama dengan nilai kontrak Rp 14.546.580.385 (99,92%), harga negosiasi hanya Rp 10.268.115 dari nilai pagu paket sebesar Rp 14.556.848.500.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Foto: Pekerja proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm Jakarta Utara, Edi Mulyanto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (17/9) meminta agar WahanaNews konfirmasi kepada PPK, “izin pa, konfirmasi ke PPK nya aja, Sy kasi no hp nya Sy lg rapat, tunggu ya Shalat dl”.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ardiyanto saat ditanyakan melalui pesan whatsapp, Selasa (17/9) apakah ada Keputusan Gubernur lainnya selain dari Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 886 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sehingga harga rehabilitasi lebih tinggi dari harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Tidak Sederhana Tingkat Kota, “siap nanti kita sampaikan klarifikasinya bang”, jawabnya simple.