Saat ditanyakan kembali, Rabu (18/9) tentang klarifikasi yang akan disampaikan, “siap bang kita siapain tp mohon ijin bang load kerjaan lg tinggi jadi segera kita buat’, namun sampai berita ini dikirim ke redaksi, Kamis (19/9), Ardiyanto tak kunjung menyampaikan klarifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari keterangan pers tertulis dalam seminar bertajuk Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di gedung SMESCO Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu, buka-bukaan soal pengadaan barang dan jasa melalui platform e-Katalog yang disebut sebagai ladang subur praktik korupsi.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Alex mengatakan masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik.
“Ada modus dengan me-markup harga tidak lama setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog," ujarnya
"Dulu ada e-Procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang," kata Alex
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi pengadaan barang dan jasa, lanjut Alex, sangatlah besar. Oleh karena itu, kata Alex, KPK sangat berharap semua pihak bersama-sama mengawal pengadaan barang dan jasa yang bersih, sehingga tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-Katalog.
[Redaktur: JP Sianturi]