WahanaNews.co, Jaktim - Anggaran rehabilitasi gedung SKKT Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur tahun 2024 sebesar Rp 1,7 miliar memantik perhatian publik Bukan saja publik melainkan sejumlah aktivis anti korupsi mempertanyakan besarnya anggaran yang digelontorkan Suku Dinas Sosial Kota Adm Jakarta Timur untuk rehabilitasi gedung SKKT Kel. Duren Sawit tersebut.
Hasil penelusuran pada situs sirup/lkpp diketahui Suku Dinas Sosial Kota Adm Jakarta Timur menganggarkan Rehabilitasi Gedung SKKT Kelurahan Duren Sawit sebesar Rp 1,870 miliar. pemilihan penyedia menggunakan metode pemilihan e-purchasing.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Informasi yang diterima WahanaNews menyebutkan bahwa, rehabilitasi gedung SKKT Kel. Duren Sawit dilaksanakan oleh PT. BJK dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar (91,28 %) dari nilai pagu. Bangunan SKKT Kel Duren Sawit diperkirakan seluas 180 m2. Sementara dalam pelaksanaannya sebagian dinding tembok lama gedung masih digunakan (tidak dibongkar).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 886 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung Kantor dan Gedung Negara Lainnya Sederhana Tingkat Kota Rp 5.870.000/M2.
Jika dihitung dari nilai Kontrak Rp 1.706.993.657 dengan harga satuan tertinggi pembangunan baru gedung kantor sederhana di tingkat kota maka, anggaran Rp 1.706.993.657 dapat membangun bangunan baru gedung kantor sederhana seluas 290 M2 (Rp 1.706.993.657 : Rp 5.870.000 = 290,799).
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan penggelembungan anggaran Rehabilitasi Gedung SKKT Kelurahan Duren Sawit.
Penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur perlu dilakukan secara dini untuk mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan negara serta agar setiap uang rakyat yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dibelanjakan sesuai dengan kualitas dan kuantitas, “jangan sampai anggaran sengaja digelembungkan untuk dicincai-cincai”, ujar Natar.
Lebih lanjut Natar mengatakan, Polres Metro Jakarta Timur jangan berhenti hanya pada anggaran Rehabilitasi Gedung SKKT Kelurahan Duren Sawit, tetapi juga anggaran rehabilitasi gedung SKKT Kel. Cipinang Besar Utara, rehabilitas gedung SKKT Kel. Cipayung, rehabilitas gedung SKKT Kel. Malaka Sari dan rehabilitasi gedung SKKT Kel. Pekayon perlu dilakukan serangkaian penyelidikan.