Selain itu, SBUJK menunjukkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi BUJK dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, baik itu pekerjaan umum maupun spesialis dan menjadi syarat wajib bagi BUJK untuk mengikuti proses pemilihan pengadaan barang/jasa konstruksi terutama pada proyek-proyek pemerintah dan BUMN.
SBUJK menjadi bukti bahwa BUJK telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, baik itu pekerjaan umum maupun spesialis. Berfungsi sebagai standar perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi secara sah. Juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai kinerja dan kemampuan BUJK dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi, dan berlaku sebagai izin usaha bagi badan usaha jasa konstruksi .
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Miliki Tiga Rekening Penampungan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Ahli Konstruksi dan Peraturan LPJK yang berlaku bahwasanya:
Badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu jika tidak memiliki SBU maka akan terkena denda sebesar 10% dari total semua nilai kontrak.
Untuk semua jenis BUJK baik itu BUJK Nasional kualifikasi kecil-menengah-besar, KP BUJK Asing, dan BUJK PMA. Harus segera membayar denda paling lambat 15 hari kerja sejak pemberian sanksi dari lembaga terkait.
Baca Juga:
KPK Panggil Ilham Akbar Habibie Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB
Bila dalam 15 hari kerja tersebut tidak melakukan pembayaran denda, maka kegiatan operasional BUJK akan diberhentikan sementara. Selain itu juga akan ada penambahan denda sebesar 2x lipat dari denda yang pertama.
Terlebih lagi bila BUJK sudah memiliki SBUJK yang tidak segera diperpanjang dan dibayar dendanya, maka SBU tersebut akan dicabut. Dan bila ingin berkegiatan maka harus mengurus SBU dari awal lagi.
Pemilihan perusahaan yang diduga tidak memilki SBU sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pintu masuk untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi sebagai upaya mengumpulkan data, informasi dan temuan lainnya dalam mengungkap fakta mengenai ada tidaknya perbuatan melanggar hukum dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi pada Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta tahun 2025.