WahanaNews Jakarta.co - Lembaga swadaya masyarakat Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) menyatakan laporan dugaan korupsi pajak pada Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Badan Air yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kini memasuki tahap baru.
Sekretaris Jenderal BAPDI, Darwin, mengatakan pihaknya melaporkan temuan terkait belanja pajak tersebut pada Desember 2025. Ia menyebut perkembangan penanganan laporan tersebut menunjukkan adanya langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim Dinilai Belum Transparan
“Temuan BAPDI atas belanja pajak telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Desember lalu. Menurut pandangan kami, saat ini kasus tersebut telah memasuki babak baru,” kata Darwin kepada wartawan, Senin.
Darwin menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dinilai lebih profesional dalam menangani laporan pengaduan yang disampaikan BAPDI.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada Kejari Jakarta Timur dan berharap perkara ini dapat diungkap secara terang,” ujarnya.
Baca Juga:
Publik Tunggu Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jakarta Timur
Kepala UPS Badan Air, Dadang Cahya, saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike, untuk meminta tanggapan atas temuan BAPDI tersebut, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi kepada media.
[Redaktur: Alpredo]