WahanaNews.co | Sejumlah bangunan di wilayah Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan ditenggarai lepas dari pengawasan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, (Kasektor DCKTRP) Bhudiono.
Bhudiono dinilai tidak tegas memberikan tindakan terhadap bangunan mewah 19 unit setinggi 3 lantai di Jl. M. Kahfi 1 RT 07/RW 02 (Gg H. Montong) Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa yang diduga melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Diketahui ke-19 unit rumah tinggal dan 18 unit ruko tersebut IMB-nya adalah rumah tinggal. Namun dilapangan tidak ada jarak bebas pada bagian belakang bangunan.
Seorang pegawai Sudin DCKTRP kota admnistrasi Jakarta Selatan yang tidak mau ditulis namanya mengakui saat ini adanya kesulitan bagi pemilik bangunan untuk mengurus IMB.
Pasalnya sejak diberlakukan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) terjadi perubahan dalam hal pengurusan IMB.
Baca Juga:
Kritisi Soal SLF Bangunan, Nico Godjang: Warga Jangan Kena Getahnya dan Jadi Korban
“Pengurusan IMB saat ini terpusat di Dinas CKTRP DKI Jakarta, sehingga waktu pengurusan IMB terkesan lama. Sementara masyarakat yang sudah mengajukan permohonan ke Dinas sudah membangun fisik bangun dilapangan duluan. Hal ini juga menjadi salah satu faktor pengawasan dilapangan jadi terhambat,” ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis.
Terkait dengan masalah ini, wartawan masih berusaha menghubungi Kasektor DCKTRP Bhudiono, untuk meminta konfirmasi. [tum]