Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan partai di DKI Jakarta untuk menertibkan APK yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
"Sudah melakukan operasi untuk penertiban semua alat peraga kampanye tersebut, kami juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat untuk melakukan penertiban, patroli juga kami telah lakukan," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]