Ferdy juga menekankan bahwa meskipun proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing dan disertai jaminan garansi, hal itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pejabat terkait untuk memastikan barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan standar kualitas yang dipersyaratkan.
Menurut Ferdy, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur perlu membuka informasi secara transparan kepada publik terkait penyebab kerusakan, bagian komponen yang bermasalah, serta langkah korektif yang diambil. Selain itu, audit teknis dan administrasi dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran daerah.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
“APBD merupakan uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi manfaat maupun kualitas. Jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas tegas Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara optimal, dengan mengedepankan nilai terbaik atas setiap anggaran yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengalokasikan anggaran untuk pengadaan Videotron Outdoor Tahun Anggaran 2025 yang dipasang di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode pemilihan penyedia E-Purchasing.
Baca Juga:
Bambang Hadi Waluyo Beberkan Rasa Takut terhadap Eks Stafsus Nadiem
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi videotron tersebut tampak belum berfungsi secara optimal. Terlihat adanya garis hitam vertikal dengan lebar kurang lebih 20 sentimeter di sisi kiri dan kanan layar. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya komponen videotron yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Padahal, videotron outdoor tersebut diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan setelah dinyatakan selesai dikerjakan pada Desember 2025.
Sebagai informasi, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan videotron outdoor tersebut mencapai Rp 4.538.314.906. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.