WahanaNews-Jakarta | Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) yang telah melakukan penipuan kepada 12 korban terkait jual beli minyak goreng.
Para korban merugi sebesar 500 juta lebih rupiah terkait jual beli minyak goreng saat harga minyak goreng tinggi dengan harga perliter 25.000, - namun pelaku mengimingi mampu memberikan minyak goreng dengan harga 20.000, sehingga para korban tergiur.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kebon jeruk berhasil mengamankan seorang wanita terkait pelaku penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng.
"Pelaku berinisial ES (31) di amankan polsek kebon jeruk terkait jual beli minyak goreng," ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Rabu, 3/8/2022.
Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku Pelaku berinisial ES (31) terkait jual beli minyak goreng.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
" Modus operandi pelaku Pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga dibawah harga normal, Pelaku Awalnya memberikan minyak goreng berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan," ucapnya.
Lanjut H Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pelaku dengan para korban adalah orang yang sudah saling kenal, dan sudah menjalin hubungan selama ini namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis.
Sekira bulan Pebruari 2022, pelaku menemui dan menghubungi para korban serta mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai ijin usaha lengkap, dan membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.
"Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka, bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya," terang Kompol H Slamet Riyadi.
Kemudian atas tawaran tersebut para korban tergiur, dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhannya sendiri , dan bisa dijual lagi, mengingat saat itu minyak goreng dipasaran ketersediaanya terbatas, sedangkan kebutuhan tinggi.
Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 100.000.000,- oleh para korban dengan total transaksi mencapai 2 Milliar rupiah dan para korban dijanjikan setiap hari sabtu minyak goreng yang di beli para korban diberikan oleh pelaku.
Namun berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.
"Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar 500 juta rupiah, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak 50 juta rupiah," terangnya.
Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan, namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada. Bahkan saat dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku, dan pelaku hanya sebagai pembeli saja, Bahkan ada pembelian minyak goreng yang di beli oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar.
Kemudian korban melaporkannya kepolsek kebon jeruk Berangkat dari laporan tersebut lanjut Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan dikediaman pelaku berikut bukti hasil transferan para korban,"
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana Juncto Pasal 372 Kuhpidana. [afs]