Menurut dia, narkotika yang akan diedarkan tersebut berupa 5-FLUORO-ABD dan menjadi narkotika golongan satu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Pada kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge (wadah untuk rokok elektrik), vape cair yang telah dicampur zat kimia, dua botol cartridge .
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
Satu rokok elektrik berwarna biru muda, 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya berisikan: Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Baca Juga:
Usai Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah
Kemudian pasal 129 yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.
Serta, pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu.
Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit Rp1 miliar dan atau paling banyak Rp10 miliar.