WahanaNews-Jakarta | Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu pada kurun waktu satu hari. Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11.022 (sebelas ribu koma dua puluh dua) butir / 4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram dan 3.327,92 (tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kedua pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa," Ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin (23/5).
Pria berpangkat melati tiga ini menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama sdr. I-I.
Berangkat dari informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu, (18/5), sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 (Tiga puluh lima koma Sembilan puluh dua) Gram.
"Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tsk sdr. I-I," ucapnya.
Lanjut pasma menjelaskan tak hanya berhenti disitu saja kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka sdr. R-H als K, pada Hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar jam 19.30 WIB, di Jl. Terate Raya Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat (TKP -2).
Dari penggeledahan di dalam rumah tersangka R-H alias K, ditemukan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip besar berisikan narkotika
jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua) gram dan 43 (empat puluh tiga) plastic klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 (sebelas ribu dua puluh dua) butir dan berat total bruto 4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram.
Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015-2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.
Sementara pelaku R-H alias K juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Lanjut Pasma menjelaskan dari hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan Positif mengandung Amphetamin, dan untuk Narkotika jenis sabu Positif mengandung Methampetamin.
"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita,” tutupnya. [non]