WahanaNews-Jakarta | Ratusan aksi massa di depan gedung Plaza Summarecon Kelapa Gading Jakarta Timur menuntut paska eksekusi rumah di cluster maxwel No. 28 Serpong Tangerang Selatan.
Dalam insiden eksekusi sepihak, PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu bersikap layaknya preman. Hal itu dikatakan Jalintar Simbolon selaku kuasa hukum korban di lokasi aksi Summarecon Agung Tbk Kelapa Gading, Kamis (12/5/2022) siang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dia menyebut tindakan Summarecon Gading Serpong telah melanggar aturan dan menganggap diriinya kebal hukum.
"Itu asumsi kami, Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia yang layak di tutup karena arogansinya dan tidak menghormati hukum yang ada di Indonesia," Kata Jalintar.
Lebih rinci, dia mengatakan persoalan yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) merupakan sikap buruk yang dilakukan Summarecon.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas karena dilindungi dengan perusahaan besar dan para oknum aparat. "Ucapnya.
Jalintar menilai dengan dibebaskannya para pelaku Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan ADW oleh Summarecon, menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.
"Disinilah Kapolri diuji dan penegakan hukum menjadi pertaruhan, sehingga publik menilai apakah Kapolri melalui Propam Mabes Polri dapat menindak tegas dengan mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya (pulbaket).," Jelas Jalintar.