Masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Kepolisian dan Kejaksaan diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), maupun gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
2. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, khususnya Wali Kota Jakarta Timur dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), diminta segera menindaklanjuti surat perintah atau rekomendasi yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Penegakan aturan tata ruang dan bangunan gedung diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga:
Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Kopi Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan
Hingga berita ini terbit, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran terhadap pembangunan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
[Redaktur: Jupriadi]