WahanaNews.co, Jakarta -Pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan padel di kawasan Jalan Pondok Kopi Raya, Jakarta Timur, diduga masih terus berlangsung meski disebut belum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, warga sebelumnya telah melaporkan aktivitas pembangunan tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan ID laporan JK 2606020402. Menindaklanjuti laporan itu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur diketahui telah menerbitkan sejumlah surat peringatan hingga perintah penghentian kegiatan.
Baca Juga:
Diduga Langgar Tata Ruang dan Tak Kantongi PBG, Warga Desak Penyegelan Bangunan di Duren Sawit
Adapun surat yang telah diterbitkan antara lain Surat Peringatan (SP) 1 pada 6 Februari 2026, SP 2 pada 10 Februari 2026, dan SP 3 pada 18 Februari 2026. Selanjutnya, Sudin Citata Jakarta Timur juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS) pada 26 Februari 2026, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT) pada 4 Maret 2026, serta Surat Perintah Penyegelan (SPP) pada 11 Maret 2026.
Namun demikian, berdasarkan pantauan dan laporan warga, aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
Hal ini memunculkan sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Warga menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan sanksi, mengingat pada sejumlah kasus lain tindakan penyegelan maupun penghentian aktivitas pembangunan dapat dilakukan dalam waktu relatif cepat.
Baca Juga:
PWI Jakarta Timur Dorong Sudin Citata Tindak Tegas Bangunan Padel di Duren Sawit Belum Kantongi PBG dan SLF
Pemerhati kebijakan publik, Thomson, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola perizinan bangunan apabila sanksi administratif yang telah diterbitkan tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.
“Jika benar telah diterbitkan surat peringatan dan perintah penghentian, tetapi aktivitas pembangunan masih berlangsung, maka hal itu patut menjadi perhatian serius. Penegakan aturan seharusnya dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujar Thomson.
Menurut dia, lemahnya tindak lanjut terhadap pelanggaran perizinan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Thomson juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan pembangunan fasilitas olahraga yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh instruksi penegakan aturan dijalankan secara konsisten hingga tingkat pelaksana di lapangan.
Selain itu, ia mendorong dilakukan evaluasi terhadap kinerja instansi terkait serta membuka informasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah penindakan yang telah maupun akan dilakukan.
“Transparansi penting untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan akuntabel dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penerbitan surat peringatan.
“Harus ada tindakan konkret di lapangan. Jika tidak, maka aturan hanya akan menjadi formalitas dan kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen penegakan hukum,” ujar Thomson.
[Redaktur: Jupriadi]