WahanaNews Jakarta.co - Anggaran revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ujung Menteng di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2025 yang mencapai Rp1,6 miliar diduga mengalami penggelembungan biaya (mark up) dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care (LSM-ICC), Sahiluddin Lbg. Ia menilai besarnya anggaran tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Sahiluddin mengaku sempat berbincang dengan sejumlah pekerja di lokasi proyek. Dari hasil perbincangan tersebut, ia mendapatkan informasi bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pengecatan.
Baca Juga:
Antisipasi Pencurian Berulang di JPO, Pramono Anung Instruksikan Pemasangan CCTV
“Jika hanya pengecatan, anggaran Rp 1,6 miliar tentu tidak masuk akal. Kecuali memang ada tambahan fasilitas dengan desain modern, artistik, dan tematik sehingga JPO tersebut menjadi ikon kota yang menarik,” ujar Sahiluddin.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi, revitalisasi JPO Ujung Menteng merupakan bagian dari kegiatan Revitalisasi JPO Paket 3 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Samputra Perkasa Pratama.
Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah gencar melakukan revitalisasi sejumlah JPO sebagai bagian dari program penataan kota yang berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, guna mewujudkan Jakarta yang lebih aman, inklusif, dan ramah bagi masyarakat.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Kaji Rencana Pembukaan Kembali Akses JPO di Kolong Flyover Kalibata
Namun demikian, Sahiluddin menilai tidak tertutup kemungkinan program tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, maupun korporasi.
Menurut dia, secara struktural JPO Ujung Menteng masih berfungsi dengan baik dan hanya membutuhkan perawatan rutin, seperti pengecatan ulang, perbaikan lantai, serta peningkatan pencahayaan agar tetap aman dan nyaman digunakan masyarakat.
Untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah publik, LSM ICC meminta Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan guna mengumpulkan data, informasi, dan temuan lainnya terkait dugaan mark up anggaran revitalisasi JPO Ujung Menteng tahun 2025 tersebut.