JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Baca Juga:
DPR: PP Tunas Jadi Kunci Bentuk Anak Indonesia yang Kuat dan Berkarakter
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I Agus Ramdani menyampaikan bahwa kepala dinas telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan gawai secara bijak.
“Saya imbau agar semua kepala sekolah di wilayah I Jakarta Barat benar-benar konsisten menerapkan PP Tunas ini kepada peserta didik,” kata Agus di ruangannya, Selasa (31/3/2026).
Agus menjelasnya anak-anak bukan tidak diperbolehkan menggunakan gawai tapi hal ini dilakukan agar penggunaan gawai dapat dilakukan secara terpantau.
Baca Juga:
PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Platform Digital Batasi Akses Anak
Ia berharap melalui program ini diharapkan anak-anak akan semakin interaktif juga di antara mereka dan guru, bisa bermain dan berdiskusi, dan pastinya dapat lebih fokus untuk mengikuti pembelajaran di kelas.
Agus juga mengungkapkan sebelum diterbitkannya SE Kepala Dinas tentang pembatasan gawai di lingkungan satuan pendidikan ini, sudah ada beberapa sekolah di Jakarta Barat yang telah melakukan pembatasan gawai dan hasilnya sangat bagus.
“Sebelumnya sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan pembatasan. Ternyata hasilnya lebih bagus. Tugas kami di sudin tentunya melihat keefektifan pelaksanaannya di sekolah,” ungkap Agus, Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II mencakup kecamatan Kalideres, Cengakreng, Tamansari, dan Tambora.