“Seharusnya sesuai aturan, kalau KPA/PPK Dinas PRPK Propinsi DKI Jakarta tidak lagi memilih PT BPP untuk mengerjakan proyek pemeliharaan berkala rumah susun 3 (Penjaringan), kecuali ada persekongkolan diantara para pihak,” kata Lamhot GM.
Sebab menurutnya, SKP merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang dapat dikerjakan secara bersamaan oleh penyedia jasa konstruksi, dengan memperhitungkan beban pekerjaan yang sedang berjalan untuk memastikan penyedia tidak mengambil lebih banyak pekerjaan dari kemampuan mereka, sehingga mencegah keterlambatan, kegagalan proyek, atau penurunan kualitas. Ini juga bertujuan untuk pemerataan kesempatan bagi penyedia jasa lain.
Baca Juga:
KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil, Usai Minta Keterangan Ilham Habibie
Lamhot GM menduga, adanya unsur ‘kongkalikong’ dengan penyedia. Sebab seharusnya sudah kewajiban penyedia untuk mengkoreksi apakah PT BPP sudah melebihi SKP atau tidak. Selain itu kewajaran penawaran harga diduga kuat telah diatur dengan penawaran tertinggi, sebab metode pemilihan dilakukan melalui e-purghasing.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta, Hendri S, dikonfirmasi melalui perpesan WhatsApp terkait temuan LSM Topantara, Jumat (31/10/2025), meskipun sudah di baca, Hendri tidak memberikan komentar.
[Redaktur: Jupri Sianturi]