WahanaNews-Jakarta | Seorang penyidik Polsek Menteng, Jakarta Pusat, menjadi korban pemerasan Ketua LSM.
Anggota polisi tersebut diperas Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Penyidik berinisial HW pun terpaksa mentransfer sejumlah uang pada pelaku.
Tak sedikit, HW mentransfer Rp 50 juta dengan menggunakan uang modal usaha istrinya.
"Dari mana uang Rp 50 juta itu? Hasil pemeriksaan Propam, ternyata yang bersangkutan meminjam modal usaha istrinya yang bekerja di bidang wedding organizer," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Hengki menegaskan, HW sebenarnya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Kepas.
Kepas menuding, HW telah melanggar SOP saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.
Kepas mempertanyakan, mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba dan menduga ada proses suap menyuap.
Namun, Hengki menegaskan, pengiriman empat orang ke panti rehabilitasi itu bukan karena adanya penyuapan.
Prosedur itu dilakukan karena polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal, namun hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil pemeriksaan Propam tidak ada suap menyuap. Kenapa korban bisa takut? Korban menyatakan, di era post truth ini fakta bisa dikalahkan opini publik. Walaupun faktanya tidak seperti itu, tapi kalau diviralkan nanti sudah dihakimi di medsos," ucap Hengki.
Namun, setelah ditransfer Rp 50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.
Tak tahan dengan perlakuan Kepas, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.
Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap Kepas pada Senin (22/11/2021) lalu.
Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.
Kepas dan Robinson saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. [non]