Agar dapat mengakses SIM Keliling, pemohon diminta membawa KTP dan SIM asli, masing-masing dilampirkan fotokopi. Ketika di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti tes psikologi, dan mengikut pemeriksaan kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga:
UPTD-PPD Rejang Lebong Targetkan Penarikan Pajak 35.239 Kendaraan pada 2024
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Siborongborong Lakukan Sosialisasi
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]