Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat, layanan itu yakni :
Baca Juga:
UPTD-PPD Rejang Lebong Targetkan Penarikan Pajak 35.239 Kendaraan pada 2024
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mal Artha Gading Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Siborongborong Lakukan Sosialisasi
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]