Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Transjakarta Sebut Lima Halte Sudah Memiliki Hak Penamaan, Termasuk Halte Swadarma Paragon
"Ini bukan hal yang baru, karena pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
"Sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tegaskan Program MBG Hanya untuk Siswa, Bukan Guru atau Warga
Dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang tegas dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi serta kondisi yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi yang dilarang.