JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Puluhan massa melakukan demonstrasi di Polres Metro Jakarta Barat mendesak adanya kepastian hukum terkait adanya investasi bodong.
Pengacara Dr Hendricus Sidabutar mengatakan kliennya Eddi Halim menjadi korban iming-iming investasi sebesar 11 % pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Eddi ditawarkan keuntungan sebesar 11% untuk pengembangan investasi Trihita Alam Eco School Jakarta oleh terduga pelaku berinisial “MHS dan NT”, dengan janji akan dikembalikan modal investasi plus keuntungan 11% (satu) tahun kemudian.
"Eddi Halim tergiur karena investasi keuntungan tersebut 11% tersebut melebihi bunga deposito yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, hingga akhirnya Eddi pun menyetorkan dana investasinya dengan nilai total sebesar Rp 2,2 milyar," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Dana Investasi tersebut diminta oleh terduga pelaku berinisial “MHS dan NT” yang berjanji akan dikembalikan 1 tahun kemudian bunga berikut modalnya.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
Namun faktanya 1 tahun kemudian tahun 2024 Juni 2004 itu tidak diperoleh keuntungan. Bahkan diduga sebagian disalahgunakan yang diperuntukkan biaya rumah sakit, untuk berangkat jalan ke Rotterdam dan ke Finlandia.
Satu tahun kemudian, lanjut dia, Eddi pun menagih iming-iming janji tersebut pada Juni 2024. Bukannya dapat keuntungan, modal korban tidak dikembalikan sebesar Rp 2,2 milyar. Bahkan nomor Eddi sudah diblokir oleh terduga pelaku “MHS dan NT” tersebut.
Selanjutnya sebagai korban yakni Eddi melaporkan terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Jakarta Barat berdasarkan Laporan pidana No: STTLP /947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Agustus 2024 yang saat ini ditangani oleh Tahbang Unit 1 Polres Metro Jakarta Barat.
"Korban hanya dapat bualan- bualan kosong oleh terduga pelaku dan investasi keuntungan 11%/tahun yang nyata-nyata adalah bodong. Sekali lagi yang bodong adalah investasi keuntungan," ungkap Hendricus.
Menurutnya, kasus ini pernah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat pada November 2024 oleh oknum kepolisian dan kemudian dibuka lagi setelah gelar perkara khusus.
Saat ini terduga pelaku berinisial “MHS dan NT” masih berkeliaran dan belum dijadikan tersangka dan ditahan.
"Sebagai perbandingan banyak pelaku investasi bodong di Indonesia dijadikan tersangka ditangkap dan ditahan, bahkan dibawa sampai pengadilan dan divonis. Namun pertanyaannya, mengapa pada kasus ini terduga pelaku belum dijadikan tersangka dan ditangkap?," tanya sang pengacara Dr Hendricus Sidabutar.
Sebagai pengacara, ia bersama rekan-rekannya pun meminta tindakan tegas pihak kepolisian akan kepastian hukum terhadap terduga. Apalagi ia sudah memberikan bukti-bukti lengkap terkait dugaan atas penipuan, penggelapan dan dugaan pencucian uang sudah diserahkan ke pihak aparat.
"Jadi sudah lebih dari 2 alat bukti yang menjadi media. Jadi kami menuntut kepastian hukum dan ketegasan Kapolres Metro Jakarta Barat agar terduga pelaku ditindak tegas," urai dia.
Sayangnya, lanjutnya, sampai hari ini jangankan ditindak tegas, perkara ini pernah dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat dan pihak korban tidak tahu sama sekali bahwa penyidikan kasus ini sudah dihentikan. Maka dari itu, pihak korban pun keberatan dan mengajukan gelar perkara khusus dan minta dibuka kembali agar dilanjutkan.
"Belum ditetapkannya pelaku menjadi tersangka dan ditahan, membuat kami curiga, padahal sudah diberikan alat bukti menggunakan aplikasi WhatsApp (WA). Aplikasi ini tidak tidak dijadikan forensik digital. Padahal semua kejahatan menggunakan kajian ilmiah atau forensik, tapi kasus kami tidak menggunakan sama sekali diabaikan bahkan dihentikan dengan dengan alasan tidak terpenuhi," jelasnya.
"Hal ini kan tak ada unsur perbuatan pidananya. Jadi kami merasa janggal. Kami merasa ada yang aneh, makanya kami menuntut keadilan meminta Kapolri tegas dan menciptakan kepastian hukum terhadap terduga pelaku investasi bodong atas keuntungan sebesar 11%. Disini kami akan akan siapkan langkah-langkah berikutnya. Apakah kami akan laporkan dugaan laporan terhadap pelanggaran-pelanggaran dan langkah hukum lainnya yang akan kami siapkan segera mungkin," pungkas Hendricus.