JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Puluhan massa melakukan demonstrasi di Polres Metro Jakarta Barat mendesak adanya kepastian hukum terkait adanya investasi bodong.
Pengacara Dr Hendricus Sidabutar mengatakan kliennya Eddi Halim menjadi korban iming-iming investasi sebesar 11 % pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Eddi ditawarkan keuntungan sebesar 11% untuk pengembangan investasi Trihita Alam Eco School Jakarta oleh terduga pelaku berinisial “MHS dan NT”, dengan janji akan dikembalikan modal investasi plus keuntungan 11% (satu) tahun kemudian.
"Eddi Halim tergiur karena investasi keuntungan tersebut 11% tersebut melebihi bunga deposito yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, hingga akhirnya Eddi pun menyetorkan dana investasinya dengan nilai total sebesar Rp 2,2 milyar," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Dana Investasi tersebut diminta oleh terduga pelaku berinisial “MHS dan NT” yang berjanji akan dikembalikan 1 tahun kemudian bunga berikut modalnya.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
Namun faktanya 1 tahun kemudian tahun 2024 Juni 2004 itu tidak diperoleh keuntungan. Bahkan diduga sebagian disalahgunakan yang diperuntukkan biaya rumah sakit, untuk berangkat jalan ke Rotterdam dan ke Finlandia.
Satu tahun kemudian, lanjut dia, Eddi pun menagih iming-iming janji tersebut pada Juni 2024. Bukannya dapat keuntungan, modal korban tidak dikembalikan sebesar Rp 2,2 milyar. Bahkan nomor Eddi sudah diblokir oleh terduga pelaku “MHS dan NT” tersebut.
Selanjutnya sebagai korban yakni Eddi melaporkan terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Jakarta Barat berdasarkan Laporan pidana No: STTLP /947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Agustus 2024 yang saat ini ditangani oleh Tahbang Unit 1 Polres Metro Jakarta Barat.