"Korban hanya dapat bualan- bualan kosong oleh terduga pelaku dan investasi keuntungan 11%/tahun yang nyata-nyata adalah bodong. Sekali lagi yang bodong adalah investasi keuntungan," ungkap Hendricus.
Menurutnya, kasus ini pernah dihentikan oleh Polres Jakarta Barat pada November 2024 oleh oknum kepolisian dan kemudian dibuka lagi setelah gelar perkara khusus.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Saat ini terduga pelaku berinisial “MHS dan NT” masih berkeliaran dan belum dijadikan tersangka dan ditahan.
"Sebagai perbandingan banyak pelaku investasi bodong di Indonesia dijadikan tersangka ditangkap dan ditahan, bahkan dibawa sampai pengadilan dan divonis. Namun pertanyaannya, mengapa pada kasus ini terduga pelaku belum dijadikan tersangka dan ditangkap?," tanya sang pengacara Dr Hendricus Sidabutar.
Sebagai pengacara, ia bersama rekan-rekannya pun meminta tindakan tegas pihak kepolisian akan kepastian hukum terhadap terduga. Apalagi ia sudah memberikan bukti-bukti lengkap terkait dugaan atas penipuan, penggelapan dan dugaan pencucian uang sudah diserahkan ke pihak aparat.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
"Jadi sudah lebih dari 2 alat bukti yang menjadi media. Jadi kami menuntut kepastian hukum dan ketegasan Kapolres Metro Jakarta Barat agar terduga pelaku ditindak tegas," urai dia.
Sayangnya, lanjutnya, sampai hari ini jangankan ditindak tegas, perkara ini pernah dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat dan pihak korban tidak tahu sama sekali bahwa penyidikan kasus ini sudah dihentikan. Maka dari itu, pihak korban pun keberatan dan mengajukan gelar perkara khusus dan minta dibuka kembali agar dilanjutkan.
"Belum ditetapkannya pelaku menjadi tersangka dan ditahan, membuat kami curiga, padahal sudah diberikan alat bukti menggunakan aplikasi WhatsApp (WA). Aplikasi ini tidak tidak dijadikan forensik digital. Padahal semua kejahatan menggunakan kajian ilmiah atau forensik, tapi kasus kami tidak menggunakan sama sekali diabaikan bahkan dihentikan dengan dengan alasan tidak terpenuhi," jelasnya.