Jakarta.WahanaNews.co | Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza dan jajaran mantan direksi BUMD DKI dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Agustus 2023 atas dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Laporan itu dibuat oleh Wakil Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Serikat Pekerja Transjakarta 2020-2022, Jimmy Alvin, yang mendapatkan kuasa dari puluhan pekerja Transjakarta.
Baca Juga:
Viral Mobil Dinas Pejabat RI Serobot Jalur Busway, Kemenag Buka Suara
Para pekerja Transjakarta ini menuntut upah lembur selama hari libur nasional yang tidak dibayar dari 2015-2019.
Selain itu, Jimmy berencana melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta dan jajaran mantan direksi ke Polres Metro Jakarta Pusat soal dugaan pengaduan palsu yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021 dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dugaan pelanggaran pidana lain.
Kuasa hukum Jimmy, Muslihan Aulia Haris, melalui keterangan resminya, Kamis, 24 Agustus 2023 mengatakan laporan di Polda Metro Jaya sudah teregistrasi pada 13 Agustus 2023 pukul 16.55 WIB.
Baca Juga:
Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Transjakarta dalam Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan
“Sebenarnya ini lanjutan dari yang lalu tahun 2020 dari delapan orang pengurus Serikat Pekerja Transjakarta, hanya tiga orang yang diajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Musliha.
Dikutip dari Tempo, data yang diperoleh, terlapornya yakni Welfizon Yuza, Mohammad Yana Aditya, Prasetya Budi, Ahmad Izzul Waro dan Yoga Adi Winarto.
[Red: Amanda Zubehor]