Beberapa di antaranya, pondasi tiang gapura tidak menggunakan lantai kerja, tidak dipasangnya pasir urug setebal 5 sentimeter, penggunaan pondasi lama pada sebagian tiang, serta penggunaan besi tulangan U-16 alih-alih U-22 sesuai spesifikasi. Selain itu, jumlah titik pemasangan gapura juga diduga tidak sesuai dengan volume kontrak.
“Penyimpangan ini berdampak langsung pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Andian dalam keterangannya.
Baca Juga:
Anggaran Pembuatan Bedeng Senilai Rp32,7 Juta Proyek Revitalisasi Gedung Kantor Walikota Jakut Dipertanyakan
Syahroni menegaskan, untuk mencegah potensi pemborosan anggaran dan kerugian negara, bangunan gapura yang tidak sesuai spesifikasi perlu dibongkar dan dibangun kembali sesuai ketentuan teknis. Ia juga mendorong agar proyek bernilai miliaran rupiah yang dilaksanakan oleh PT Petalun Jaya dan pihak terkait ditelusuri lebih lanjut.
“Kami mendesak Sudin PRKP Jakarta Utara untuk memerintahkan penyedia jasa membongkar dan membangun ulang gapura yang tidak sesuai spesifikasi, serta memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi daftar hitam kepada kontraktor pelaksana,” kata Syahroni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum membuahkan hasil.
Baca Juga:
Ancaman Tak Terlihat: Gawai dan Krisis Perilaku di Tengah Keluarga
Seorang staf Sudin PRKP yang mengaku bernama Awal menyampaikan bahwa Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, sedang cuti. “Ibu sedang cuti,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Ir. Suharyanti maupun Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, hingga kini belum mendapat tanggapan.
[Redaktur: Alpredo]