WahanaNews-Jakarta I Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia, mendatangi gedung KPK RI, Jumat (12/11/2021).
Kedatangan BP2 Tipikor melakukan pelaporan, tambahan data terkait Formula, dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penangulangan Becana dan mempertanyakan laporan kasusu penataan kawasan Monas bulan Maret lalu, yang hingga kini belum ada tindakan jelas dari Ketua KPK RI.
Saat ditemui disela-sela orasinya, Ketua BP2 TIPIKOR LAI, Agustinus P, SH mengatakan, KPK harus lebih professional dan tegas dalam melakukan tugasnya. Dia juga menyayangkan tinggkat korupsi yang terus meningkat dan KPK hanya selalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tanpa melakukan pencegahan sebelumnya.
“OTT bukan merupakan suatu prestasi yang membanggakan, harusnya KPK sudah bisa mencegah hal itu terjadi, caranya antaralain dengan mengawasi perencanaan anggaran, penyerapan anggaran dan pelaksanaan anggaran, sampai dengan proses pembayaran suatu kegiatan atau pekerjaan yang mengunakan dana APBN dan APBD,” jelasnya.
“Terkait Formula E, harusnya KPK bisa mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk meminta kontrak atau agreement antara Jakpo dengan penyelengara acara Formula E, termasuk bukti pembayaran persiapan pelaksanaan, commitment fee, hingga bukti pembayaran lainnya yang sudah dikeluarkan atau dibayar oleh Jakpro. Jakpro itu milik DKI Jakarta, jadi tidak boleh seenaknya mengunakan keuangannya,” tegasnya.
Tak hanya itu, BP2 TIPIKOR juga mendesak KPK segera mengungkap dugaan Penataan Kawasan Monas, yang telah dilaporkan tanggal 26 Maret 2021, yang merugikan keuangan APBD DKI Jakarta TA. 2019 dalam jumlah besar, termaksud pekerjaan yang seakan dipaksakan, karena adanya dugaan pelanggaran spek, pekerjaan fiktif, termaksud pekerjaan pemindahan/penebangan pohon yang hingga kini entah kemana keberadaannya.
“Kami meyakini data dan temuan BP2 TIPIKOR LAI sudah memenuhi unsur untuk dilajutkan proses hukumnya. Pekerjaan molor 64 hari, bahkan sudah melebihi tahun anggaran, perubahan adendum kontrak juga dilakukan hingga 4 (empat) kali. Anehnya, sejak Maret lalu kami menyampaikan laporan, KPK belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Ketua Pokja UPPBJ Penataan Kawasan Monas, PPK, PPTK, Dirut PT. Bahana Prima Nusantara KSO (pelaksana) dan Direktur CV. APIK KARYA (konsultan pengawas),” katanya.
Bermasalah di Dinas Damkar Ta. 2019, PT. IA Dapat Proyek Rp. 45 M Lebih TA. 2021
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pada kesempatan yang sama, BP2 TIPIKOR LAI, juga menyampaikan laporan resmi kepada Ketua KPK RI, terkait adanya dugaan persekongkolan, korupsi dan upaya melawan hukum, terkait Pengadaan Mobil Pompa 2.500 liter dan Unit Quick Response TA. 2019, termasuk adanya indikasi monopoli, persekongkolan, hingga harga HPS yang tak wajar, ditawar/dikerjakan oleh PT. Imanuel Agape sebagai perusahaan yang diduga binaan Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Pemprov. DKI Jakarta.
“BP2 TIPIKOR menduga dengan tidak dirujuknya atau diusulkannya PT. Imanuel Agape masuk ke dalam daftar hitam, dari sekian banyaknya hasil temuan BPK DKI Jakarta terkait pekerjaan tersebut, terindikasi adanya unsur persekongkolan antara oknum pejabat terkait dengan PT. Imanuel Agape Aneh perusahaan bermasalah, malah mendapatkan pekerjaan lagi lebih dari 45 miliar, KPK harus bongkar masalah ini,” tegasnya.
Menurut data BP2 TIPIKOR, Pengadaan Mobil Pompa 2.500 liter dan Unit Quick Response TA. 2019 yang dikerjakan PT. Imanuel Agape berpotensi merugikan keuangan daerah, termaksud adanya pelanggaran dan perlawanan hukum. Penyusunan HPS, PPK tidak melakukannya berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga disinyalir adanya persekongkolan PT. IA dan Pokja BPJ. A dalam melakukan pelelangan. Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang dipersyaratkan 50% dari nilai HPS, yang menurut audit BPK DKI Jakarta, PT. Imanuel Agape seharusnya tidak dapat lulus dari syarat kemampuan keuangan, namun dapat berkontrak.
“Indikasi korupsi di Pemprov DKI makin mengila. Sesuai data dan informasi yang kami dapatkan, sudah selayaknya Ketua KPK RI serius melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum terkait, sehingga banyaknya temuan hasil audit terkait pekerjaan tersebut, termasuk adanya lebih bayar akibat HPS yang di mark-up, benar-benar memberikan efek jera, guna mengurangi Korupsi di jajaran Pemprov. DKI Jakarta yang makin menggila saat ini,” harapnya.[non]