WahanaNews-Jakarta | Acara yang memicu keramaian dengan konteks seni, budaya, dan sosial kini diperbolehkan di DKI Jakarta setelah ibu kota Indonesia itu kini memasuki level 1 PPKM.
Sejumlah aktivitas dan kegiatan seni pun boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hal itu tertuang dalam Inmendagri 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu tertulis aturan masyarakat yang berada di PPKM level 1, salah satunya DKI Jakarta diizinkan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan, konteks kegiatannya adalah seni, budaya, dan sosial.
Berikut bunyi aturannya:
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, bioskop juga dapat beroperasi maksimal kapasitasnya 70 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orang tua.
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji peluang konser skala besar digelar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali ini.