WahanaNews-Jakarta | Acara yang memicu keramaian dengan konteks seni, budaya, dan sosial kini diperbolehkan di DKI Jakarta setelah ibu kota Indonesia itu kini memasuki level 1 PPKM.
Sejumlah aktivitas dan kegiatan seni pun boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
Hal itu tertuang dalam Inmendagri 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu tertulis aturan masyarakat yang berada di PPKM level 1, salah satunya DKI Jakarta diizinkan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan, konteks kegiatannya adalah seni, budaya, dan sosial.
Berikut bunyi aturannya:
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, bioskop juga dapat beroperasi maksimal kapasitasnya 70 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orang tua.
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji peluang konser skala besar digelar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali ini.
Pembahasan dilakukan usai pemerintah pusat membuka peluang perizinan penyelenggaraan konser dalam skala besar di masa pandemi Covid-19.
"Semuanya kami bahas. Untuk karaoke juga kami bahas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat menanggapi pertanyaan terkait penyelenggaraan konser skala besar, Senin malam (27/9).
Riza mengatakan, prinsipnya pelonggaran kegiatan warga mesti diterapkan secara bertahap. Tentunya, dengan memperhatikan capaian vaksinasi serta perkembangan kasus Corona di Ibu Kota.
"Tidak bisa semua langsung dibuka, sekarang dilonggarkan itu harus ada tahap-tahapnya. Seiring dengan kemajuan vaksin, yang kedua seiring dengan penurunan Covid, lalu baru ditambah dan ditingkatkan," sebutnya.
Selain konser musik, Riza berujar pihaknya juga mengkaji pembukaan karaoke di Jakarta. Sementara ini, dia mengimbau agar pengusaha hiburan bersabar sampai keputusan ditetapkan.
Sebelumnya juga, pemerintah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
Adapun hal ini diberlakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19.
"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).
Ia menjelaskan hadirnya kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. [non]