WahanaNews-Jakarta | Acara yang memicu keramaian dengan konteks seni, budaya, dan sosial kini diperbolehkan di DKI Jakarta setelah ibu kota Indonesia itu kini memasuki level 1 PPKM.
Sejumlah aktivitas dan kegiatan seni pun boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Hal itu tertuang dalam Inmendagri 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu tertulis aturan masyarakat yang berada di PPKM level 1, salah satunya DKI Jakarta diizinkan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan, konteks kegiatannya adalah seni, budaya, dan sosial.
Berikut bunyi aturannya:
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, bioskop juga dapat beroperasi maksimal kapasitasnya 70 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orang tua.
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji peluang konser skala besar digelar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali ini.