“Satpol PP di berbagai daerah saja telah secara masif melakukan penertiban reklame ilegal sebagaimana instruksi presiden Prabowo seperti di Pekanbaru, Pati, dan Manado, masa di DKI Jakarta Satpol PP-nya tidak berani menindak, ini ada apa?” kata dia.
LSM-PPN mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Bab VII Pasal 36 ayat (1) poin b ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, setu, waduk, danau, taman, serta jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.
Baca Juga:
LSM-PPN Minta Satpol PP DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal di Jatinegara
Selain itu, Ferdy menilai apabila benar bangunan reklame tersebut berdiri tanpa izin dan memanfaatkan lahan fasilitas umum, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi reklame dapat hilang apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya tindak lanjut dari aparat terkait. Menurut Ferdy, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, masyarakat dapat menilai adanya pembiaran atau bahkan dugaan praktik kolusi antara oknum aparat dengan pemilik reklame.
Baca Juga:
Soal Reklame Tanpa Izin di Jakbar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Kita Beri Kesempatan Urus Izinnya
“Ini tentu mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Ferdy mendorong agar Satpol PP DKI Jakarta bersama tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan status perizinan, kepemilikan lahan, serta potensi kerugian daerah yang ditimbulkan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pembongkaran harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021.
“Penertiban reklame ilegal bukan semata soal estetika kota, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan optimalisasi pendapatan daerah, apalagi ini sudah jelas sebagaimana instruksi presiden Prabowo Subianto yang mana Satpol PP wajib melaksanakannya,” tutupnya.