JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial M alias N (26) yang diduga menjual obat keras golongan G jenis tramadol tanpa izin di sebuah warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo dan Panit Narkoba Ipda Nainggolan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bebas obat keras di sebuah toko kelontong di Jalan Alas Tua RT 01 RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
Baca Juga:
Polsek Kalideres Amankan 5 Pak Ogah dan Jukir Liar di Sejumlah Titik Rawan
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan obat keras tersebut.
Baca Juga:
Sarapan Gratis dari Polsek Kalideres Sebagai Wujud Kepedulian di Jumat Berkah
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kompol Rihold menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.