Ia menambahkan anggota perlu mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sebelum, pada saat, dan setelah penghitungan suara dilakukan.
Jika ditemukan gangguan, lanjut Kombes Ade, maka segera laporkan setiap perkembangan situasi kepada pimpinan jika terjadi peningkatan ekskalasi di lapangan dan jangan sampai melakukan tindakan yang berlebihan.
Baca Juga:
KPU Palangka Raya Siapkan 90 Persen Logistik Pilkada, Distribusi H-1 di 415 TPS
"Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi dengan TNI, 'stakeholder' (pemangku kepentingan) terkait serta elemen masyarakat. Ini sangat diperlukan," kata Ade.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]