Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melengkapi berkas dakwaan tersangka penyalahgunaan narkotika Ibra Azhari agar kasusnya dapat segera disidangkan.
"Untuk Ibra Azhari sudah tahap dua (administrasi dakwaan) hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro saat ditemui di Jakarta pada Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Hendri menegaskan bahwa proses pemberkasan atau administrasi dakwaan Ibra Azhari sama dengan pemberkasan dakwaan Ammar Zoni yang juga dilakukan pada Kamis.
"Jadi tentu prosesnya sama semuanya. Untuk tahap duanya kita akan terima. Sekali lagi seperti proses yang sama dengan Ammar Zoni," ujar Hendri.
Adapun pasal yang diterapkan kepada Ibra Azhari, kata Hendri, sesuai dengan fakta berkas perkara dan berkas penyidikan yang dibuat oleh penyidik. Namun Hendri belum membeberkan detail pasal yang diterapkan tersebut.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
"Kalau pasal tentu kita akan sesuai dengan fakta berkas perkara, berkas penyidikan yang dibuat oleh penyidik. Di situlah kita akan memasang pasal-pasalnya," kata dia.
Mengenai hal-hal yang meringankan serta memberatkan di Pengadilan, kata Hendri, akan digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adapun yang faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan tentu nanti akan digali dan tergali oleh penutup umum," ungkap Hendri.
Hendri merinci hal-hal yang dapat memberatkan ataupun meringankan dakwaan terhadap Ibra Azhari.
"Faktor-faktor yang memberatkan banyak. Di antaranya terkait dengan jumlah barang buktinya, terus intensitas yang bersangkutan melakukan tindak pidana," katanya.
Selain itu jenis narkotika yang dipakai atau yang menjadi objeknya. "Yang menjadi barang buktinya, itu akan jadi pertimbangan, hal yang memberatkan, yang meringankan," kata Hendri.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie menyebutkan bahwa hari ini Ibra Azhari juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
"Tadi sudah dibawa ke Rutan Salemba, sama dengan Ammar Zoni," kata Lingga.
Artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/1).
Ia menjelaskan, hal itu karena keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, Ibra dapat terjerat sanksi yang lebih berat lantaran artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]