WahanaNews - Jakarta | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil menempati peringkat empat dalam penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kemendes PDTT sukses meraih nilai 92,24. Raihan ini meningkat pesat dibanding tahun 2021 yang menempati peringkat enam belas dengan nilai 81,46.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Taufik Madjid di Hotel Bidakara pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Taufik Madjid mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kemendes PDTT dari Ombudsman RI ini.
Menurutnya, penghargaan ini didedikasikan kepada seluruh Keluarga besar Kemendes PDTT, baik pejabat tinggi madya dan pratama maupun seluruh staf di Kemendes PDTT.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
“Jadi hari ini kita bersyukur, yang pertama bahwa Kemendes PDTT menerima predikat peringkat keempat dalam pelayanan publik dari Ombudsman RI. Penghargaan ini dipersembahkan dan didedikasikan untuk seluruh keluarga besar Kemendes PDTT, mulai dari jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama sampai kepada seluruh staf yang ada di Kemendes PDTT,” ungkap Taufik melalui keterangan rilisnya yang diterima Senin (26/12/2022).
Selain itu, Taufik Madjid juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar yang terus memberikan arahan, bimbingan dan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Yang kedua, terima kasih kepada Bapak Menteri Desa PDTT yang terus memberikan arahan, memberikan bimbingan, memberikan motivasi kepada kita semua jajaran di Kemendes PDTT untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik,” ujarnya.