Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan pembangunan RDF Rorotan ini sebagai bentuk keseriusan untuk menangani sampah di dalam kota.
RDF ini memiliki keunggulan mengatasi permasalahan sampah perkotaan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: RDF, Biodigester, dan Insinerator Harus Jadi Jalan Transisi, Bukan Solusi Setengah Hati
"Mereduksi emisi karbon dan pembakaran bahan bakar fosil semen dari proses penimbunan sampah," kata Asep.
RDF dibangun di atas tanah seluas 7,78 hektare milik Pemprov DKI Jakarta, dengan biaya konstruksi lebih dari Rp1,28 triliun yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
RDF didesain untuk mengolah sampah baru sebanyak 2.500 ton sampah per hari.
Baca Juga:
Danantara Didesak Hentikan Tender PLTSa, Potensi Bebani Negara Rp300 Triliun
DKI Jakarta juga menerapkan regulasi Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]