Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengajak kalangan kampus, termasuk mahasiswa, pengajar, staf, dan alumnus, untuk menjadi agen perubahan di bidang informasi dengan mengkampanyekan keterbukaan informasi publik.
"Mahasiswa sebagai insan akademisi generasi penerus bangsa memiliki potensi yang penting sebagai agen perubahan. Terlebih, pengetahuan dan pemahaman keterbukaan informasi perlu terus dikampanyekan yang bermuara di kampus," kata Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga:
DPRD Tanah Bumbu Bentuk Pokja Bahas RAPBD 2025 untuk Kemajuan Daerah
Aang menyebut KI DKI Jakarta secara terus menerus memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik melalui seminar bersinergi dengan kampus.
Menurut Aang mahasiswa juga bagian dari masyarakat yang berhak tahu dalam mengakses informasi yang dikelola, diterima dan dihasilkan dari badan publik. Informasi yang nantinya mereka akses dapat berguna untuk kepentingan penelitian skripsi dan tesis.
Selain itu, alumni kampus juga memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik melalui keterbukaan informasi.
Baca Juga:
Kalimantan Timur Raih Peringkat Tiga Besar Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024
"KI DKI Jakarta terus menjalin sinergi dengan berbagai kampus untuk menjaring sahabat keterbukaan informasi, baik itu kampus di Jakarta dan sekitarnya," ujar Aang.
Sebelumnya, Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sudah menggelar kegiatan bimbingan teknis demi suksesnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 pada Selasa-Rabu, 21-23 Mei 2024.
IKIP ini sebagai gambaran untuk memotret implementasi keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta pada 2023, sekaligus sebagai modal perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, KI DKI Jakarta juga menggencarkan kunjungan ke badan-badan publik untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan perannya dalam memberikan pelayanan informasi.
Adapun bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus sosialisasi penerapannya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]