WahanaNews Jakarta.co - Kondisi pagar Gedung Legiun Veteran di Jl. Raden Inten II, No 2, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur memprihatinkan pasca 2 bulan selesai dikerjakan. Kondisi cat dinding pagar sudah mulai luntur, dinding dan kolom tiang pagar sudah mengalami retak sehingga dikuatirkan tidak berapa lama lagi akan ambruk.
Kondisi tersebut sebagai bukti terjadinya dugaan kecurangan pengerjaan pagar yang dilakukan oleh pihak penyedia dan patut diduga konsultan pengawas pekerjaan mengetahui serta menyetujui kecurangan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan

Hasil pencarian pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Adm Jakarta Timur tahun 2025 melaksanakan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gedung Leguin Veteran di Jl. Raden Inten II, No 2, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Durensawit, Kota Adm Jakarta Timur.
Pemilihan penyedia jasa konstruksi dilakukan melalui metode pemilihan e-purchasing dan CV. Marudut Jaya terpilih sebagai pelaksana dengan Nilai Kontrak Rp 483 juta, sementara PT.Jirolu Sakatama bertindak sebagai konsultan pengawas.
Banyak kalangan yang mengatakan bahwa, pengguna barang/jasa dan konsultan pengawas tidak berani menegur penyedia pelaksana. Namun tidak sedikit kalangan yang menuding penyedia barang/jasa, pengguna barang/jada dan konsultan pengawas pemagaran Tanah Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gedung Legiun Veteran di Jl. Raden Inten II, No 2 tersebut setali tiga uang.
Baca Juga:
Proyek Jalan Desa Rp14 Miliar di Subang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan bahwa, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tersebut yang merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta, ujar Natar.
Sebab kata Natar, tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain. Hal ini menjadi dasar menjerat oknum pengguna barang/jasa yang terlibat. Pasal yang dikenakan biasanya yakni, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.