Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat mengingat masyarakat untuk mengecek kembali namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring untuk memastikan hak pilihnya saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami tentunya secara khusus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Jakarta Pusat berharap tentunya mengecek kembali apakah terdaftar dalam daftar pemilih tetap melalui cek DPT 'online'," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang di Jakarta, Kamis (25/01/24).
Baca Juga:
Upaya Lapas IIB Sampit Perbarui Data Warga Binaan dalam DPTb Pilkada 2024
Sahat menyebutkan, bagi masyarakat yang belum terdata di DPT ataupun berada di luar alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka bisa mengajukan pindah memilih ataupun pindah TPS sesuai syarat dan batas waktu pengurusannya.
"Kemudian kalau memang sedang mengalami atau melakukan tugas pada hari itu, masih bisa melakukan pindah pemilih supaya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat melaksanakan tugas," ujar Sahat.
Ketua KPU Jakarta Pusat Efni Adniansyah menjelaskan, sejak terakhir pengurusan pindah memilih atau TPS pemilu pada 15 Januari 2024, ada sekitar 12 ribu orang yang mendaftar ke tempat pemilihan wilayah Jakarta Pusat.
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Terima 101 Warga Luar Daerah untuk Pilkada 2024
Sedangkan sekitar delapan ribu orang mengurus pemindahan keluar dari TPS Jakarta Pusat (Jakpus). Menurut Efni, angka tersebut masih dapat berubah sampai batas penutupan 7 Februari 2024.
"Perlu diingat, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ini masih terus bergerak sampai h-7 Pemilu 2024, karena masih ada empat kategori yang bisa pindah dan mengurus lagi," kata Efni.
Sahat menjelaskan, empat kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal h-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024 antara lain bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (kapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]