Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara merekapitulasi ulang suara di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cilincing, Jakarta Utara, untuk pemilihan DPRD Jakarta Dapil II sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengikuti keputusan MK nomor 9 untuk melaksanakan rekapitulasi ulang di 233 TPS Cilincing ini," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Jakarta Utara Cipto Hardoyo, di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Ajak Pengurus Pemuda Katolik Berkarya dan Bangun Masyarakat Makmur
Ia mengatakan bahwa rekapitulasi ulang tersebut dilakukan secara transparan.
Kegiatan rekapitulasi ulang tersebut juga dapat disaksikan lewat siaran media sosial akun resmi KPU Jakarta Utara.
Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari pada Minggu (23/6/2024) hingga Senin ini.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Implementasi Satu Data Indonesia di Daerah
"Pertama, keputusan MK itu memang dijadwalkan oleh MK itu sendiri bukan kemauan kita. Itu dijadwalkan dua hari di tanggal 23 Juni dan 24 Juni. Mudah-mudahan hari ini selesai," kata dia.
Menurut dia, 233 TPS di Cilincing yang perolehan suaranya harus direkapitulasi ulang saat ini.
Sementara rekapitulasi ulang ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai Nasional Demokrat sebesar 2.402 suara.