WahanaNews- Jakarta | Mandeknya tindakan tegas dari Kepolisian soal warga sipil menggunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pembahasan hangat oleh publik. Sehingga, akan menjadi penilaian buruk bagi institusi Polri.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) atau Indonesia Crime Prevention Foundation DKI Jakarta, Erwin Ramali menyebut tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini.
Baca Juga:
Kepala Desa Jangan Takut untuk Bersuara, Tolak Semua Titipan yang Menguras Dana Desa
Konferensi Pers yang digelar di kantor redaksi media Mabes Bharindo yang juga sekretariat FWJ Indonesia di Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (17/7/22), dia mengatakan Citra Polri akan semakin buruk jika pelaku pengguna Plat Nopol Dinas Polri dibiarkan tanpa adanya sanksi pidana.
"LCKI telah menegur Kapolda Metro Jaya melalui surat kami Nomor 051/LCKI-DKI/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 lalu, dan sampai detik ini belum ada jawaban dari Kapolda upaya - upaya apapun dalam melakukan tindakan tersebut," kata Erwin.
Dia juga menyinggung, Plat Nopol Dinas Polri yang digunakan Kartika Oman (KO) seorang warga sipil yang juga CEO dari media serta mengaku sebagai wartawati itu bisa jadi Palsu.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
"Plat Nopol yang dipakai dikendaraan Chevrolet Trax warna Hitam dengan Nopol Dinas Polisi 168-07 adalah Nopol Palsu. Karena sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil itu bernopol AB 1887 TY." Jelasnya.
Meski kendaraan tersebut telah ditarik leasing dari perusahaan finance CIMB Niaga, kata Erwin proses hukum tetap berlaku.
"Tetap harus di proses lah, dia kan telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bukti - bukti sudah jelas dia gunakan mobil dengan Plat nopol dinas Polri agar bebas masuk jalur busway, bebas parkir dimana - mana, dan modusnya ketika masuk ke insntansi manapun akan mempermudah melakukan pungutan uang dengan alasan kegiatan," beber Erwin.