Erwin merinci dasar hukum di dalam aturan khusus pengguna Plat Dinas Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Polri.
"Itu jelas loh Perkap nya, Pasal 1 ayat 3 dan 4. Terlebih pidananya jika pengguna memalsukan Plat Nopol Dinas Polri, jelas itu jeratannya KUHP. "Ulasnya.
Baca Juga:
Kepala Desa Jangan Takut untuk Bersuara, Tolak Semua Titipan yang Menguras Dana Desa
Sebagai lembaga mitra Polri yang di Nakhodai Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da'i Bachtiar, LCKI berharap institusi Polri segera menindak pengguna Plat Nopol Dinas Polri, serta oknum Perwira Polisi yang dengan sengaja memberikan Nopol Dinas nya ke Kartika Oman.
"Segera ditindak, kami telah menegur Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap pelakunya, karena peristiwa TKP yang terjadi di wilayah hukup Metro Jaya, meski Nopol Dinas Polri 168 - 07 yang digunakan Kartika Oman adalah seri Mabes Polri. "Tegasnya.
Viralnya pemberitaan soal pelanggaran Kartika Oman gunakan Plat Nopol Dinas Polri telah menjadi pembicaraan publik. Bahkan pejabat Polres Bekasi Kota sudah mengetahui lebih dulu adanya hal tersebut, namun tidak adanya tindakan apapun.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.
IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.
“Pemalsuan TNKB itu merupakan tindak pidana. Kami mendesak pihak kepoilisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku pemalsuan TNKB tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan (25/5/2022).
IPW menegaskan, pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.