WahanaNews-Jakarta | Sopir taksi online, GJ, yang dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya dan melecehkan penumpang perempuan berinisial NT berencana melaporkan balik korban.
Rencananya, laporan balik dari GJ akan dibuat di Polres Jakarta Barat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum, mengatakan bahwa kliennya ingin melaporkan balik karena juga merasa dianiaya.
"Rencananya kalau enggak hari ini, ya besok laporannya. Soalnya klien (saya) kan sakit kepala, kayaknya ada luka dalam karena dia ini juga dianiaya. Ini kami sekalian (sertakan) visum nanti," kata Siprianus kepada wartawan, Minggu (26/12).
Siprianus menambahkan, GJ sebenarnya juga mendapat ancaman pembunuhan dari NT. Menurut dia, saat menyampaikan ancaman itu, NT mengaku saudara anggota TNI.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kami juga mau melaporkan terkait TNI dari keluarganya dia (NT). Dia mengancam mau membunuh keluarga dari klien kami," ujar Siprianus.
Saat ini, GJ sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Tambora.
Sebelumnya, NT menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang diterimanya dari sopir taksi online pada Kamis (23/12/2021) dini hari.