Langkah-langkah umum pemasangan U-ditch pada saluran aktif harus dikeringkan terlebih dahulu untuk memastikan area pemasangan kering dan aman. Ini mungkin melibatkan pembuatan bendungan sementara atau penggunaan pompa untuk mengalihkan air.
Pemasangan U-ditch pada saluran aktif memerlukan kehati-hatian dan keahlian khusus. Jika tidak dilakukan dengan benar, dapat menyebabkan masalah pada sistem drainase dan lingkungan sekitar. Sambungan u-ditch harus rapat untuk mencegah kebocoran dan merusak struktur di sekitarnya, sambungan yang kuat dan rapat bertujuan untuk mencegah air merembes keluar atau tanah masuk ke dalam saluran.
Baca Juga:
Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Sudin PRKP Jakarta Utara Disorot
Selain itu, pemilihan penyedia pelaksana Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur pada tahun 2025 melalui metode pemilihan e-purchasing juga diduga tidak luput dari permainan kotor sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan data yang peroleh dari situs lpse.jakarta.go.id diketahui dua perusahaan pelaksana jasa konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dengan nilai pagu paket dibawah Rp2 miliar memilki kualifikasi usaha menengah yaitu PT. Pyramida Raya Persada dan PT. Aston Prima Raya.
Hasil pemeriksaan pada detail hasil pemilihan yang tertayang pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui, PT. Pyramida Raya Persada dipilih sebagai pelaksana jasa konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kopi (Paket Pekerjaan Jalan Aspal) adalah PT. Pyramida Raya Persada, dengan Nilai Pagu RUP Rp 1,9 miliar dan Pekerjaan Jasa Konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Cipinang (Paket Pekerjaan Jalan Aspal), Pagu RUP Rp291.452.000.
Baca Juga:
Warga RW 9 Sambut Baik Pelaksanaan Pembangunan Saluran U-Ditch di Kelurahan Pekayon Jaktim
Sementara PT. Aston Prima Raya dipilih sebagai pelaksana Jasa Konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Pekayon (Paket Pekerjaan Jalan Aspal) dengan nilai Pagu RUP Rp1,3 miliar.
Pemilihan PT. Pyramida Raya Persada dan PT. Aston Prima Raya sebagai pelaksana jasa konstruksi dengan nilai pagu dibawah Rp 15 miliar bertentangan dengan amanat Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan pengadaan jasa konstruksi yang menyatakan Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi.
[Redaktur: JP Sianturi]