WahanaNews Jakarta.co - Kasus laporan dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) perawatan bangunan gedung dinas teknis jati baru diduga mengendap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Hobbin mengatakan, laporan sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) ke Kejari Jakpus. "Sampai saat ini belum mendapat update informasi perkembangan hasil penyelidikan,” kata Hobbin di kantornya Jumat (2/5).
Baca Juga:
Kejari Jakpus Siap Usut Tuntas Laporan Dugaan KKN di Dinas CKTRP DKI Jakarta
Menurut Hobbin pelimpahan laporan sudah diterima tertanggal 14 Maret 2025, hal itu dikatakan Kasubsi Penyelidikan Kejari Jakapus, Imran kepada wahananews di kantornya, jumat (21/3/2024).
Kasubsi Penyelidikan Imran meminta pelapor dalam hal ini LSM Jamak agar bersabar terkait tindak lanjut pengusutan kasus ini, mengingat banyaknya laporan yang masuk dan keterbatasan SDM yang dimiliki Kejari Jakpus.
"Laporan tetap akan kita tindaklanjuti dan kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Karena banyak kasus yang kita tangani baik pelimpahan dari Kejati maupun dari Kejagung sesuai wilayah masing-masing TKP,” kata Imran (21/3/2024).
Baca Juga:
Pidsus Kejaksaan DKI Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas CRKT ke Kejari Jakpus
Ketua LSM Jamak Hobbin meminta Kejari Jakarta Pusat untuk segera memanggil pihak-pihak terkait agar kasus ini terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Proyek itu kan berdekatan dengan beberapa kantor Dinas di Jati Baru dan semua orang juga tau bahwa proyek itu sudah bermasalah karena sampai Maret 2025 masih belum selesai dikerjakan meski sudah diberi perpanjangan waktu,” ungkap Hobbin.
Menurut Hobbin, hingga 13 Desember 2024 dari 90 hari masa kontrak, penyedia hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 60 persen pekerjaan. Mirisnya lagi, hingga 2 Februari 2025 dari waktu 50 hari perpanjangan kontrak, pelaksanan hanya mampu menyelesaikan 75 persen pekerjaan.
[Redaktur: JP Sianturi]