Pelanggaran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan pengadaan jasa konstruksi yang mengatur nilai proyek pengadaan jasa konstruksi sesuai kualifikasi bukan saja terjadi pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara, namun juga terjadi dibeberapa SKPD/UKPD lainnya dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ironisnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung seakan menikmati dugaan kebobrokan kinerja anak buahnya tersebut. Terbukti di sepanjang tahun 2025 ini pelanggaran terhadap pedoman pemilihan penyedia barang jasa konstruksi masih kerap terjadi.
Selain itu, isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat menyebutkan, ada dugaan oknum Legislatif dan oknum aparat penegak hukum ikut terlibat main proyek. Keterlibatan oknum legislative dan aparat penegak hukum melahirkan kepercayaan diri bagi oknum pejabat yang bermental bobrok untuk melakukan penyimpangan, khususnya yang terkait dengan pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Baca Juga:
Penyedia Revitalisasi Gedung Pompa Sunter Utara Senilai Rp29 Miliar Diduga Tidak Memiliki Tenaga Ahli
[Redaktur: JP Sianturi]