Jakarta.WahanaNews.co, Kepulauan Seribu - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu telah melakukan vaksinasi dan sterilisasi terhadap 101 Hewan Penular Rabies (HPR) milik warga di Pulau Kelapa Dua untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.
"Kami bekerjasama dengan Let's Adopt Indonesia dan melibatkan empat dokter hewan berikut dengan empat paramedik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu, Rita Sri Lestari di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Targetkan Rp150 Triliun untuk Jakarta dengan Wisata Kelas Dunia di Kepulauan Seribu
Ia mengatakan, sebanyak 101 ekor kucing yang disterilisasi dan divaksinasi terdiri dari 50 ekor kucing jantan dan 51 ekor kucing betina.
Rita menjelaskan, vaksinasi dan sterilisasi ini penting dilakukan untuk membebaskan DKI Jakarta dari rabies sekaligus menekan perkembangbiakan HPR.
Menurut dia, layanan ini disediakan secara gratis agar hewan maupun pemilik tetap sehat dan kualitas hidup dari HPR itu tetap optimal.
Baca Juga:
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Dorong ASN Sukseskan Program ZIS Baznas Bazis
"Dengan steril dan vaksinasi, tentunya pemilik ikut andil dalam gerakan pengendalian populasi hewan sehingga para hewan kesayangan bisa mendapatkan pengasuhan dan perawatan lebih baik," ungkapnya.
Ia menambahkan, hewan yang divaksinasi dan sterilisasi harus berusia minimal delapan bulan, memiliki kondisi tubuh yang sehat, tidak hamil dan menyusui serta memiliki berat minimal dua kilogram.
Menurut dia, kegiatan ini akan terus dilaksanakan di pulau-pulau lain agar permasalahan kucing-kucing tidak berpemilik yang terus meningkat dan pengendalian penyakit rabies di Kepulauan Seribu dapat terkendali.