Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Eksekusi dilakukan setelah melalui rapat koordinasi di tingkat kota.
"Tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, tetapi semata-mata untuk kepentingan umum. Setelah penertiban ini selesai, fungsi jalan akan dikembalikan sepenuhnya sebagai sarana akses masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:
Bongkar Bangunan Liar Sepanjang Saluran Kampung Bali 32, Pemkot Jakpus Kembalikan Fungsi Fasum
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan penertiban dapat terlaksana berkat sinergi seluruh unsur pemerintah bersama TNI, Polri, serta dukungan RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Menurut Herry, sempat terjadi penolakan dari sejumlah pihak pada awal kegiatan. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan tujuan penertiban, situasi dapat dikendalikan sehingga proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib.
"Di awal memang ada yang menyampaikan keberatan, tetapi setelah diberikan penjelasan oleh Pak Camat dan jajaran, mereka akhirnya memahami. Kami berharap seluruh proses penertiban dapat berjalan aman, damai, dan selesai sesuai rencana," kata Herry.